Sebuah peraturan daerah baru di suatu kabupaten membatasi jam operasional tempat ibadah tertentu dengan alasan ketertiban umum, namun pembatasan ini tidak berlaku bagi tempat ibadah mayoritas. Kelompok masyarakat yang terkena dampak merasa haknya untuk beribadah dilanggar. Tindakan yang paling tepat dan konstitusional bagi masyarakat yang merasa dirugikan adalah...