Sebuah kebijakan publik di tingkat daerah ditetapkan tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat, meskipun kebijakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Beberapa warga merasa haknya untuk menyampaikan aspirasi diabaikan. Jika dikaitkan dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengapa praktik tersebut dianggap tidak sesuai?