Sebuah negara A menetapkan undang-undang yang melarang segala bentuk kritik terhadap pemerintah, meskipun kritik tersebut disampaikan secara damai dan berdasarkan data faktual. Warga negara yang melanggar akan dikenakan sanksi berat. Analisislah, apakah tindakan negara A tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis Pancasila?