Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.' Pernyataan ini merupakan fondasi penting bagi negara hukum Indonesia. Manakah dari situasi berikut yang paling secara langsung menguji dan berpotensi melemahkan implementasi Pasal 27 ayat (1) tersebut?