Sebuah desa dengan mayoritas penduduk dari suku A dan minoritas dari suku B mengalami konflik kecil terkait penggunaan lahan pertanian yang tumpang tindih. Kepala desa mengusulkan solusi yang menguntungkan suku A karena jumlahnya lebih banyak. Menurut prinsip 'Persatuan dalam Keberagaman', mengapa pendekatan kepala desa tersebut tidak tepat dan apa alternatif yang lebih baik?