Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seringkali terjadi perdebatan antara upaya penegakan hukum yang keras dan tuntutan aspirasi rakyat yang merasa dirugikan oleh kebijakan hukum tersebut. Bagaimana seharusnya kedua prinsip kedaulatan (hukum dan rakyat) ini diselaraskan dalam konteks NKRI yang demokratis?