Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia "dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas". Makna "keinginan luhur" ini memiliki relevansi kuat dalam konteks pembangunan nasional saat ini. Bagaimana "keinginan luhur" tersebut seharusnya diinterpretasikan dan diwujudkan oleh generasi penerus bangsa?