Try Out 2
LATIHAN
• 1/5
No. 1
Lapor
Pak Budi meminjam uang kepada Pak Amir sebesar Rp 10.000.000 dengan perjanjian pengembalian Rp 11.000.000 dalam jangka waktu satu tahun. Dalam perspektif fikih muamalah, bagaimana hukum transaksi ini dan mengapa demikian?
A
Hukumnya mubah (boleh) karena kedua belah pihak sudah sepakat dan tidak ada paksaan.
B
Hukumnya haram karena termasuk riba, yaitu pengambilan keuntungan dari pinjaman uang tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang sepadan.
C
Hukumnya makruh, sebaiknya dihindari meskipun tidak sepenuhnya dilarang.
D
Hukumnya sunah jika keuntungan tersebut diniatkan untuk sedekah.
Sebelumnya
Selanjutnya