Try Out 2

LATIHAN1/5
No. 1

Pak Budi meminjam uang kepada Pak Amir sebesar Rp 10.000.000 dengan perjanjian pengembalian Rp 11.000.000 dalam jangka waktu satu tahun. Dalam perspektif fikih muamalah, bagaimana hukum transaksi ini dan mengapa demikian?