Dalam pelaksanaan upacara adat Batak, sering disebutkan istilah "tudu-tudu sipanganon". Istilah ini merujuk pada bagian-bagian tertentu dari hewan kurban yang memiliki makna simbolis dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan partuturan. Jika seorang raja adat menyerahkan "tudu-tudu sipanganon" berupa "somba-somba" (bagian pundak) kepada hula-hulanya, nilai filosofis apakah yang ingin ditunjukkan melalui tindakan tersebut?