Bab 2: Awig-Awig

LATIHAN1/5
No. 1

Sebuah awig-awig desa menetapkan sanksi denda adat berupa beras 50 kg bagi warga yang membuang sampah sembarangan di sungai. Sementara itu, peraturan daerah (Perda) kabupaten juga memiliki sanksi denda uang tunai bagi pelanggaran yang sama. Jika terjadi kasus pembuangan sampah, manakah yang lebih dahulu diterapkan atau dipertimbangkan dalam konteks desa adat?