Sebuah negara menerapkan kebijakan yang sangat ketat dan mengandalkan hukuman berat untuk menjaga ketertiban sosial, dengan keyakinan bahwa rasa takut akan mencegah kejahatan. Dari perspektif ajaran Konfusianisme, terutama konsep 'De' (Kebajikan) dan 'Li' (Tatasusila), mengapa pendekatan ini kemungkinan besar tidak akan menghasilkan masyarakat yang harmonis dan berbudi luhur secara berkelanjutan?