Seseorang yang menderita penyakit parah, tidak dapat disembuhkan, dan mengalami penderitaan fisik yang luar biasa, meminta agar hidupnya diakhiri (euthanasia) untuk menghindari penderitaan lebih lanjut. Bagaimana Ajaran Gereja Katolik memandang permintaan ini dalam konteks hak asasi manusia?