Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan sebuah undang-undang yang dinilai oleh masyarakat berpotensi mengurangi hak-hak asasi warga negara. Untuk mencegah pengesahan undang-undang tersebut menjadi hukum yang berlaku, lembaga negara manakah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji dan membatalkan undang-undang jika bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945?