Sebuah peraturan daerah (Perda) di suatu kabupaten mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi isinya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi mengenai lingkungan hidup. Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, manakah tindakan yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini?