Dalam sebuah unjuk rasa damai, aparat keamanan membubarkan massa menggunakan kekerasan yang berlebihan, mengakibatkan sejumlah pengunjuk rasa terluka. Dari sudut pandang hak asasi manusia dan konstitusi, hak fundamental apakah yang berpotensi dilanggar dalam insiden tersebut dan bagaimana seharusnya prosedur penanganan unjuk rasa yang benar?