Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tidak boleh diubah. Para pendiri bangsa mengamanatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) yang menjadi dasar filosofis dan ideologis bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Apabila suatu saat Pembukaan UUD 1945 diubah, konsekuensi fundamental yang akan terjadi terhadap negara Indonesia adalah...