Bab 3: Peraturan Perundangan
Pertanyaan 1

Di sebuah desa adat, terdapat awig-awig (peraturan adat) yang mengatur tata cara pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah daerah berencana menerbitkan peraturan daerah yang mengatur hal serupa, namun dengan substansi yang berbeda dan berpotensi bertentangan dengan awig-awig tersebut. Jika terjadi konflik antara awig-awig dan peraturan daerah, bagaimana seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan prinsip pengakuan hukum adat di Indonesia?