Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Apabila ada kelompok masyarakat yang menuntut perubahan drastis dalam sistem pemerintahan tanpa melalui mekanisme konstitusional yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai ancaman terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945. Mengapa demikian?