Bab 2: UUD 1945
LATIHAN
• 1/5
No. 1
Lapor
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini memiliki implikasi bahwa...
A
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang diwakili oleh MPR.
B
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali.
C
Pemerintah memiliki kebebasan mutlak dalam membuat dan menjalankan kebijakan.
D
Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan penguasa.
Sebelumnya
Selanjutnya