Saat shalat berjamaah, seorang makmum tiba-tiba merasa pusing dan ingin muntah. Ia berada di barisan paling belakang dan khawatir jika membatalkan shalat akan mengganggu makmum lain. Apa tindakan yang paling tepat bagi makmum tersebut agar tidak merusak shalatnya dan tidak mengganggu orang lain?