Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum puasa 6 hari Syawal bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan. Sebagian berpendapat harus mengqadha dulu, sebagian lain membolehkan puasa Syawal dengan niat qadha atau bahkan puasa sunah dulu. Bagaimana seharusnya seorang Muslim menyikapi perbedaan pendapat ini?