Pak Rahmat berinisiatif membangun sebuah jembatan kecil untuk akses warga desa yang terisolir. Ia mengumpulkan dana dari masyarakat. Sebagian dana berasal dari donasi yang diklaim sebagai 'zakat', sebagian lagi dari 'infaq' dan 'sedekah'.
Jika Pak Rahmat ingin memastikan dana tersebut digunakan sesuai syariat, jenis dana manakah yang PALING TIDAK TEPAT digunakan untuk pembangunan jembatan, dan mengapa?