Seorang hakim dihadapkan pada kasus pencurian yang pelakunya adalah seorang yang miskin dan mencuri karena kelaparan. Di sisi lain, korban adalah seorang pengusaha kaya yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian tersebut. Jika hakim menerapkan hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks, apa konsekuensi dari keputusan tersebut terhadap keadilan substantif?