Di sebuah acara keluarga, tibalah waktu shalat Magrib. Ada sekelompok ibu-ibu dan juga beberapa anak laki-laki yang sudah baligh. Mereka ingin shalat berjamaah. Salah satu ibu yang paling paham agama dan bacaannya bagus ditunjuk menjadi imam. Apakah shalat berjamaah ini sah jika ibu tersebut mengimami jamaah yang di dalamnya ada anak laki-laki baligh?