Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terjadi perdebatan mengenai batas kewenangan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Beberapa pihak mengusulkan agar TNI lebih banyak dilibatkan dalam penanganan kejahatan terorganisir berskala besar, sementara pihak lain berargumen bahwa hal tersebut akan mengaburkan peran dan fungsi masing-masing lembaga sesuai konstitusi. Bagaimana konstitusi Indonesia mengatur secara fundamental peran kedua lembaga ini?