Pasca-reformasi, Indonesia mengimplementasikan sistem presidensial dengan beberapa modifikasi. Salah satu ciri pentingnya adalah adanya mekanisme checks and balances yang lebih kuat antar lembaga negara. Apabila terjadi deadlock antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam penyusunan undang-undang, bagaimana prinsip konstitusi dapat memitigasi krisis kekuasaan dan menjamin kelangsungan pemerintahan yang efektif?