Seorang insinyur perangkat lunak, Ibu Siti, bekerja di sebuah perusahaan pengembang aplikasi. Perusahaan tersebut sedang mengembangkan fitur baru yang, jika diimplementasikan, dapat mengumpulkan data pribadi pengguna secara lebih ekstensif tanpa pemberitahuan yang jelas, meskipun secara teknis legal karena 'tersembunyi' dalam syarat dan ketentuan yang panjang. Ibu Siti merasa ini melanggar privasi pengguna dan bertentangan dengan hati nuraninya. Bagaimana Ibu Siti harus menyikapi dilema ini berdasarkan prinsip 'Etika Teknologi' dan 'Tanggung Jawab Moral' Katolik?