Seorang pemilik UMKM konveksi 'Jahit Berkah' ingin mengembangkan usahanya namun terkendala modal. Ia dihadapkan pada pilihan: Opsi A, meminjam dana dari rentenir dengan bunga yang sangat tinggi dan sistem pengembalian yang mencekik; atau Opsi B, mengajukan pembiayaan ke koperasi syariah dengan sistem bagi hasil atau pembiayaan mudharabah/murabahah, yang prosesnya mungkin lebih selektif dan memakan waktu. Bagaimana pemilik UMKM tersebut seharusnya bertindak berdasarkan prinsip menghindari riba dan mencari keberkahan dalam Islam?