Seorang manajer pengadaan di sebuah BUMN ditawari sejumlah uang oleh vendor potensial sebagai 'uang pelicin' agar proposal vendor tersebut diutamakan dalam proses tender, meskipun ada vendor lain yang menawarkan kualitas lebih baik dengan harga yang lebih kompetitif. Manajer tersebut tahu bahwa jika ia menerima, proses akan lebih mudah dan ia akan mendapatkan keuntungan pribadi. Bagaimana seharusnya sikap manajer tersebut menurut prinsip etika bisnis Islam?