Pak Joni memiliki 40% saham di PT Merugi, sebuah perusahaan yang sedang mengalami kerugian besar dan memiliki utang. Ketika Pak Joni meninggal, ahli warisnya (istri, satu anak laki-laki, satu anak perempuan) mewarisi saham tersebut. Apakah ahli waris wajib menanggung kerugian perusahaan atau utang-utangnya?