Seluruh aset digital yang memiliki nilai ekonomis (pendapatan iklan, saldo e-wallet, nilai domain website) dihitung sebagai harta peninggalan, kemudian dibagikan kepada orang tua (ayah 1/6, ibu 1/6) dan dua saudara kandung laki-laki (sisa secara ashabah), setelah dikurangi biaya penyelenggaraan jenazah dan utang.