Sebuah perusahaan besar ingin mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka agar memiliki dampak sosial yang lebih terukur dan berkelanjutan, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mereka tertarik pada mekanisme pengelolaan zakat di masa kesultanan Islam di Indonesia. Model pengelolaan zakat seperti apa yang paling efektif untuk diadaptasi perusahaan dalam merancang program CSR yang berorientasi pemberdayaan?