Seorang karyawan di sebuah perusahaan manufaktur mengajukan cuti untuk melangsungkan pernikahan keduanya (poligami). Perusahaan memiliki kebijakan cuti pernikahan yang standar untuk pernikahan pertama, namun belum memiliki prosedur spesifik untuk kasus poligami. HRD menghadapi dilema dalam menanggapi permohonan ini, mengingat hak karyawan dan juga potensi dampak sosial di lingkungan kerja. Sebagai seorang manajer HRD yang memahami prinsip-prinsip Islam, langkah strategis apa yang paling tepat untuk diambil dalam kasus ini?