Seorang pegawai baru di sebuah perusahaan teknologi mendapatkan akses ke data pelanggan sensitif. Meskipun tidak ada niat jahat, ia secara tidak sengaja membagikan sebagian kecil data tersebut melalui email pribadi yang tidak terenkripsi kepada rekan kerjanya untuk tujuan koordinasi proyek. Menurut Prinsip Perlindungan Data Pribadi (misalnya GDPR atau RUU PDP Indonesia), tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip apa yang paling utama?