Sebuah tim pengembang perangkat lunak di sebuah perusahaan sedang menyusun SOP untuk penanganan data pelanggan. Ada usulan untuk menyertakan klausul yang memungkinkan data pelanggan digunakan untuk tujuan pemasaran pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit, dengan alasan "efisiensi". Berdasarkan prinsip Tri Kaya Parisudha (Manacika, Wacika, Kayika), bagaimana seharusnya tim tersebut mengevaluasi dan memutuskan klausul ini?