Pada awal tahun 2024, Pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 30%. Kebijakan ini segera diikuti oleh kenaikan tarif transportasi, harga kebutuhan pokok, dan biaya produksi di berbagai sektor industri. Fenomena ini kemudian menyebabkan masyarakat menuntut kenaikan upah, yang pada akhirnya memicu lagi kenaikan harga barang dan jasa. Jenis inflasi yang paling dominan terjadi dalam skenario ini adalah: