Sebuah perusahaan pertambangan beroperasi di dekat komunitas pedesaan. Meskipun mematuhi semua regulasi lingkungan yang berlaku, operasi mereka secara tidak langsung menyebabkan polusi air ringan yang mempengaruhi sumber air minum lokal. Masyarakat sekitar mengeluh, namun secara hukum perusahaan tidak melanggar. Bagaimana perusahaan seharusnya merespons keluhan ini dengan mengaplikasikan prinsip welas asih (Karuna) dan keseimbangan batin (Upekkha) terhadap tanggung jawab sosial?