Seorang staf administrasi di kantor desa di Tapanuli sedang membantu warga menafsirkan sebuah dokumen adat yang ditulis dalam Bahasa Batak kuno terkait sengketa tanah warisan. Dokumen tersebut menyebutkan istilah "partungkoan" sebagai bagian dari proses penyelesaian. Dalam konteks penyelesaian sengketa tanah adat Batak, apa makna dari istilah "partungkoan" yang relevan untuk dipahami oleh staf administrasi agar dapat memberikan penjelasan yang akurat kepada warga?