Sebuah perusahaan pengembang lahan sedang meninjau perjanjian kerja sama historis (surat perjanjian) dengan sebuah komunitas adat Batak yang dibuat beberapa dekade lalu. Dokumen tersebut mencantumkan klausul mengenai hak guna lahan bersama yang menggunakan frasa 'jala ni tondi ni huta' (jala jiwa kampung/desa). Perusahaan perlu memahami implikasi praktis frasa ini terhadap operasional mereka saat ini. Interpretasi manakah yang paling mungkin dan relevan secara praktis?