Seorang lulusan SMK Pembangunan Perdesaan ditugaskan dalam sebuah proyek revitalisasi desa adat Batak. Ia menemukan bahwa ada sengketa warisan kepemimpinan ('tungkot harajaon') di antara dua cabang keluarga, yang menghambat pelaksanaan proyek. Berdasarkan pemahaman Hukum Adat, peran apa yang harus diambil untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini?