Bab 2: Awig-Awig Desa Adat

LATIHAN1/5
No. 1

Sebuah lembaga keuangan mikro berencana membuka cabang di sebuah desa adat untuk mendukung UMKM lokal. Awig-Awig desa menekankan prinsip 'paras paros' (musyawarah untuk mufakat) dan 'sagilik saguluk' (kebersamaan) dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ekonomi krama. Bagaimana lembaga keuangan ini dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip Awig-Awig tersebut dalam model bisnisnya?