Seorang akuntan pajak di PT 'Energi Hijau' sedang menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan. Perusahaan tersebut pada tahun berjalan melakukan investasi besar dalam peralatan produksi baru yang hemat energi, memenuhi kriteria insentif pajak. Namun, akuntan menemukan bahwa bagian pembelian belum mengklasifikasikan aset ini secara terpisah untuk tujuan penyusutan fiskal yang dipercepat. Bagaimana akuntan pajak seharusnya bertindak untuk memastikan perusahaan memperoleh manfaat maksimal dari insentif pajak tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku?