PT. Jaya Makmur menyewa sebuah mesin produksi dari PT. Sewa Abadi dengan ketentuan sebagai berikut: masa sewa 5 tahun, umur ekonomis mesin 7 tahun, nilai wajar mesin Rp100.000.000, nilai residu Rp10.000.000, dan tidak ada opsi pembelian di akhir masa sewa. Pembayaran sewa tahunan Rp25.000.000. Tingkat bunga implisit tidak diketahui, namun tingkat bunga pinjaman incremental PT. Jaya Makmur adalah 10% per tahun. Berdasarkan PSAK 73, bagaimana PT. Jaya Makmur seharusnya mengklasifikasikan dan mencatat transaksi sewa ini?