Pemerintah Kabupaten 'Y' menerima hibah berupa 5 unit kendaraan operasional dari Kementerian Dalam Negeri dengan nilai perolehan Rp 250.000.000 per unit. Kendaraan tersebut langsung digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagaimana pencatatan jurnal finansial yang tepat di tingkat PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) terkait penerimaan hibah aset tetap ini?