Sebuah organisasi nirlaba 'Peduli Sesama' menerima sumbangan berupa kendaraan operasional senilai Rp 150.000.000. Kendaraan ini tidak memiliki batasan penggunaan dari pemberi sumbangan. Organisasi ini menerapkan kebijakan depresiasi garis lurus. Bagaimana organisasi tersebut harus mencatat dan memperlakukan kendaraan ini dalam laporan keuangannya?