Seorang pengusaha muda Muslim, Bapak Farhan, ingin mengembangkan bisnisnya dengan modal pinjaman dari bank. Ia dihadapkan pada dua pilihan: pinjaman konvensional dengan bunga tetap atau pembiayaan syariah berbasis bagi hasil (murabahah/mudharabah). Bapak Farhan menyadari pentingnya menghindari riba dalam Islam. Untuk memastikan bisnisnya sesuai syariah dan berkelanjutan, keputusan pembiayaan mana yang seharusnya dipilih Bapak Farhan?