Bapak Harun, seorang pengusaha transportasi, meninggal dunia. Ia meninggalkan dua istri (keduanya sah secara hukum), tiga anak laki-laki dari istri pertama, dan dua anak perempuan dari istri kedua. Total harta warisan bersih setelah dikurangi utang adalah Rp1,2 Miliar. Bagaimana pembagian harta warisan Bapak Harun kepada seluruh ahli warisnya sesuai hukum Islam?