PAT Semester 2

LATIHAN1/10
No. 1

Para pakar hukum tata negara di Indonesia seringkali mendiskusikan kemungkinan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi semi-presidensial atau bahkan parlementer, dengan argumen bahwa hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan akuntabilitas. Dari perspektif konstitusi, apa implikasi paling mendasar dari perubahan sistem pemerintahan tersebut terhadap struktur negara Indonesia?