Pemerintah daerah X menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan setiap rumah tangga memilah sampah organik dan anorganik. Namun, Perda tersebut juga menetapkan denda yang jauh lebih tinggi daripada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.