Sebuah restoran cepat saji ingin memperkenalkan menu baru. Untuk menarik perhatian, direktur pemasaran mengusulkan penggunaan bahan-bahan non-halal yang sedang tren, meskipun mayoritas pelanggannya adalah muslim dan restoran tersebut sebelumnya dikenal sebagai restoran halal. Bagaimana direktur restoran seharusnya memutuskan berdasarkan prinsip Jalan Suci (Dao)?