Sebuah paroki sedang mengalami reorganisasi Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan akan mengangkat beberapa ketua seksi baru yang sebagian besar adalah lulusan SMK dengan berbagai keahlian profesional. Proses seleksi telah dilakukan oleh tim formatur, namun masih ada beberapa kandidat yang memiliki kualifikasi setara. Untuk memastikan bahwa penunjukan ini sesuai dengan hukum gerejawi dan juga mempertimbangkan kebutuhan pastoral paroki secara keseluruhan, siapakah otoritas yang memiliki wewenang final untuk mengesahkan dan melantik para ketua seksi baru tersebut?