Seorang karyawan Muslim di pabrik makanan mengalami dilema. Ia menemukan bahwa salah satu bahan baku yang seharusnya bersertifikasi halal ternyata dicampur dengan bahan non-halal oleh pemasok yang tidak bertanggung jawab. Jika ia melaporkan hal ini, proses produksi akan terhenti, perusahaan akan rugi besar, dan ia khawatir akan dipecat. Namun, jika diam, produk yang tidak halal akan beredar di pasaran. Apa tindakan yang paling tepat berdasarkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar dan tanggung jawab profesional?