Bapak Amir adalah seorang manajer proyek di sebuah perusahaan konstruksi dengan penghasilan bulanan Rp15.000.000,-. Ia memiliki berbagai kebutuhan bulanan seperti cicilan rumah, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan pokok keluarga. Setelah dikurangi pengeluaran pokok, ia masih memiliki sisa yang cukup untuk menabung. Sebagai seorang Muslim, Bapak Amir ingin menunaikan zakat profesi. Bagaimana prinsip penetapan zakat profesi yang benar bagi Bapak Amir?