Melakukan skrining saham berdasarkan rasio keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), seperti batasan utang ribawi dan pendapatan non-halal (biasanya kurang dari 5% atau 10%), serta memastikan lini bisnis utama perusahaan adalah halal. Jika ada pendapatan non-halal yang tidak signifikan, ia bisa membersihkan (purifikasi) sebagian keuntungannya.