Bab 8: Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

LATIHAN1/5
No. 1

Sebuah perusahaan konstruksi, CV 'Bangun Abadi', menandatangani kontrak pengadaan material bangunan dengan pemasok. Dalam kontrak tersebut, spesifikasi kualitas material dan jadwal pengiriman dijelaskan secara ambigu, dengan beberapa klausul yang bisa ditafsirkan ganda. Dalam prinsip ekonomi Islam, hal ini dikenal sebagai 'gharar' (ketidakjelasan/ketidakpastian). Bagaimana CV 'Bangun Abadi' seharusnya menyikapi kondisi kontrak tersebut untuk meminimalisir risiko dan memastikan transaksi yang sah secara syariah?